2enam.com, Mamuju : Tersisa waktu 2 hari lagi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju menutup masa pendaftaran perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan berkompetisi di Pemilihan legislatif 2019 nanti.
Jika Bacaleg tidak memperbaiki berkas sebagaimana yang dipersyaratkan oleh KPU, maka Bacaleg akan dihapus dari daftar calon sementara oleh KPU Mamuju.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengungkapkan, sampai saat ini baru Berkas Bacaleg dari Partai Demokrat yang memenuhi persyaratan dan lengkap
“Masih banyak berkas bacaleg dari 15 partai lain yang akan berlaga di pileg 2019 nanti. saat ini baru Bacaleg dari Partai Demokrat yang semuanya lengkap. Jika tidak memperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU, 31 Juli nanti maka Bacaleg akan dihapus dari DCT,” ungkap Hamdan Dangkang
Adapun Berkas Bacaleg yang belum lengkap diantaranya fotokopi ijasah yang mesti terlegalisir dengan tanda tangan dan stempel basah dari institusi yang melegalisir.
Demikian juga bagi Bacaleg yang merupakan anggota dewan dari partai yang berbeda dengan partai yang digunakan saat mendaftar mesti melampirkan surat pemunduran diri dari keanggotaan Partai dan keanggotaan DPRD Mamuju
“Ada Yani Burhanuddin Anggota DPRD dari Partai PKB mendaftar sebagai caleg partai Nasdem, H. Anwar dari Partai Golkar mencalonkan dari partai Hanura, Dahlan dari PPP mencalonkan dari Partai Nasdem. Melalui Juknis yang kami terima bila ada Anggota DPRD yang menggunakan Partai lain saat mendaftar sebagai Bacaleg, maka diwajibkan melampirkan surat pemunduran diri yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Ketua Fraksi,” papar Hamdan
Atas hal tersebut ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menghimbau agar seluruh Bacaleg melengkapi berkas, utamanya bagi Bacaleg yang pindah partai pada Pileg 2019 nanti. (b4l*)
Komentar