Belum Ada Parpol yang Mendaftarkan Bacalegnya di KPU Mamuju

Mamuju, Sulbar88 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah sibuk mengurusi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2019.

Namun hal berbeda terjadi pada KPU Kabupaten Mamuju, sampai saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan bacalegnya, padahal pendaftaran sudah dimulai pada tanggal 4 Juli lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditemui di kantornya, Selasa (10/07/18).

“Terkait pendaftaran bakal caleg untuk anggota DPRD Kabupaten Mamuju, dari tanggal 4 Juli kita buka, sampai tanggal 10 Juli hari ini belum ada sama sekali partai yang datang memasukkan berkas pendaftarannya,” katanya.

Padahal menurut Hamdan, sudah ada bebetapa partai politik yang menyampaikan prihal hari pendaftaran mereka kepada pihak KPU Mamuju.

“Informasi sebelumnya kami terima dari beberapa partai, kebetulan juga pengurus DPWnya yang datang ke kantor menyampaikan bahwa mereka akan datang serentak mendaftar pada tanggal 9 Juli, tapi kita tunggu sampai tadi, partai yang bersangkutan tidak muncul-muncul,” ujarnya.

Handam juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak tahu alasan mendasar mengapa sampai saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan bacalegnya, bahkan ada partai yang akan mendaftar sesuai dengan nomor urut mereka.

Lanjut Hamdan mengatakan, memang batas akhir pendaftaran bacaleg itu baru akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 tepat pada pukul 24.00. Namun dirinya tidak memgetahui apakah akan ada perpanjangan masa pendaftaran jika melewati batas waktu tersebut.

“Kalau berdasarkan aturan harus sampai tanggal 17. Kita tidak tahu apaka ada perpanjangan atau seperti apa, kita jalani dulu aturan yang ada kalau pun tidak ada partai yang mendaftar kita akan koordinasikan KPU RI atau Provinsi, langkah apa yang akan kita ambil selanjutnya,” ujar Hamdan.

Jika nantinya akan ada partai politik yang mendaftarkan bacalegnya, maka pihak KPU akan melakukan verifikasi keabsahan dari berkas masing-masing bacaleg.

“Setelah pendaftaran kita akan melakukan verifikasi keabsahan berkas dari masing-masing calon yang ditawarkan partai, kemudian jika ada yang kami temukan tidak sesuai, itu akan kami konfirmasi baik kepada partai politik ataupun instansi berwenang yang mengelurkan berkas tersebut,” tutupnya. (74b*)

Komentar