2enam.com, Mamuju : Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju mengeluarkan rekomendasi terkait tanggapan masyarakat terhadap pengmuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwaslu Mamuju, Faisal Jumalang melalui rilisnya, Senin (09/07/18).
“Tanggal 8 merupakan terakhir tanggapan masyarakat masuk terhadap pengumuman DPS Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kabupaten Mamuju beserta jajaran kami Panwaslu kecamatan juga melakukan pencermatan terhadap Pengumuman DPS tersebut,” katanya.
Adapun item pencermatan terkait DPD tersebut yakni, ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama nama Sama sebanyak 2.994, ganda NIK sama Nama Beda sebanyak 767, Kartu Keluarga (KK) yang masih bermasalah sebanyak 2.604 dan NIK yang masih bermasalah sebanyak 312.
Faisal juga menuturkan, berdasarkan pencermatan tersebut, Panwaslu Mamuju mengelurakan beberapa rekomendasi kepada KPU Mamuju.
“Untuk menghapus beberapa data ganda, baik itu ganda NIK, baik itu item NIK sama nama sama atau NIK sama nama beda, dan juga segera melengkapi data data masyarakat yang NIK dan NKK nya disinyalir masih bermasalah,” tuturnya.
Lanjut Faisal, langkah ini kita lakukan guna meningkatkan keakuratan data Pemilu Tahun 2019, juga mencegah agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya nanti di Pemilu Tahun 2019. Karena apabila NKK atau NIKnya bermasalah bisa ditolak oleh Sidalih.
“Harapan kami KPU segera melaksanakn rekomendasi tersebut sebelum penetapan DPT agar tingkat tingkat kevalid tan DPT kita di mamuju bisa meningkat,” pungkasnya. (74b*)











Komentar