Warga Demo Soal C6, Begini Penjelasan Ketua KPU Polman

2enam.com, Polman : Sejumlah warga Campalagian menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Panwas Kabupaten Polman, Senin (25/06/18).

Awaluddin Koordinator Aksi mengatakan, kedatangan warga Campalagian ini untuk mendatangi kantor KPU dan Panwaslu untuk memprotes dugaan adanya kecurangan pembagian C6 atau surat panggilan.

Awaluddin menjelaskan, soal adanya dugaan kecurangan dalam pembagian C6 ini salah satu contoh dilingkungan 3 TPS 3 campalagian ada 100 lembar surat panggilan yang baru terbagi setelah pendukung JSM marah.

“Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak agar jangan sekali kali mencoba melakukan kecurangan. Terkait dengan ini kami akan melakukan aksi damai dengan menurunkan ratusan massa untuk melakukan orasi hari senin lusa di kedua lembaga penyelenggara pilkada tersebut jika praktek dugaan kecurangan tidak ditangani dengan baik,” jelasnya.

Terkait Tuntutan warga soal adanya dugaan kecurangan dalam pembagian C6. Mendapat respon langsung dari Ketua KPU Polman, M. Danial yang menerima massa aksi.

“Soal Tuntutan pembagian Model C6-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih distribusinya dilakukan KPPS dalam wilayah kerjanya secara bertahap sesuai prosedur. Tahapan yang sudah ditetapkan, paling lambat H-3 atau 3 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

“Yang bisa diberikan C6 adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar DPT, atau keluarganya dan diminta menanda tangani tanda terima. C6 tidak boleh diserahkan sembarangan untuk menghindari atau disalah gunakan oleh yang tdak berhak. C6 yang tdak tersalur, harus dikembalikan oleh KPPS kepda PPK melalui PPS dan dituangkan di dalam BAP,” katanya lebih lanjut.

Lanjut M Danial, surat C6 yang tidak tersalur karena orangnya sudah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah, atau tidak ditemukan, harus diblokir dan dikembalikan ke KPU. Penyaluran C6 dikawal juga oleh pengawas TPS.

“Paling lambat 1 hari sebelum pungsura Pemilih dalam DPT tidak menerima C6, bisa menghubungi KPPS dengan menunjukan KTP el atau suket,” ujarnya.

Terkait Soal C6 yang ada di Campalagian, M Danial menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari KPPS, mulai PPS dan PPK, pada hari awal penyaluran, ada pemilih pemilik C6 beberapa kali didatangi rumahnya, namun sudah kosong, sedangkan KPPS sudah diingatkan tidak boleh menyerahkan selain kepada keluarganya dan harus dibuatkan tanda terima.

“Intinya, penyaluran C6 masing berlangsung sesuai tahapan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan kepada semua pihak untuk berhak mempertanyakan masalah itu, dan KPU akan memberikan penjelasan.

“Yang penting juga dipahami, bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tentu tidak akan mndapat C6. Tapi bukan berarti tidak bisa memilih asalkan punya KTP El/Suket sesuai alamat domisilinya, silakan datang ke TPS tunjukan ke KPPS akan dilayani menggunakan hak pilih dan dicatat sebagai pemilih tambahan di TPS. Khusus pemilih tambahan, dilayani setelah pkl 12:00 wita,” pungkasnya. (74b*)

Komentar