2enam.com, Mamuju – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mamuju melepasliarkan Sumber Daya Ikan (SDI) berupa 21 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan, di kawasan Mangroove Kanal Arteri, Senin (25/06/18).
Pelepasliaran SDI Kepiting Bakau tersebut dihadiri oleh instansi terkait diantara, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulbar, Lanal Mamuju, PSDKP Mamuju, serta masyarakat nelayan Simboro.
Kepala BKIPM Mamuju, Abdur Rohman mengatakan, Kepiting yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan dari masukan di Pelabuhan Simboro.
“Kepiting Bakau yang disita tersebut berasal dari Kalimantan, milik salah seorang penumpang kapal Ferry di Pelabuhan Penyeberangan Laut Simboro,” katanya.
Lanjut Rohman menjelaskan, pelepasliaran tersebut telah sesuai dengan aturan Undang-undang dan Peraturan Mentri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI No.56 Tahun 2016.
“Pelepasliaran Kepiting Bakau, karena tidak sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 1992 dan Permen KP No.56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan Kepiting, Lobster dan Rajungan,” jelasnya.
Lanjut Rohman, BKIPM Mamuju selama setahun belakangan sudah menyelamatkan jutaan SDI.
“Sebelumnya pada tahun 2017 BKIPM Mamuju telah menyelamatkan SDI ini kurang lebih 12 jutaan dan untuk tahun 2018 sampai bulan Juni ini sebanyak 4,5 jutaan,” pungkasnya. (74b*)
Komentar