Kampanye diluar Jadwal, Akan Segera ditindak Tegas oleh Forum Sentra Gakkumdu

Mamuju, Sulbar137 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Tahun depan (2019) Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana negara ini akan melaksanakan hajatan 5 tahunan yakni, Pemilu Legislatif dan Presiden. Namun saat ini sudah banyak kampanye yang dilakukan sejumlah partai politik meski belum memasuki tahapannya.

Dibeberapa kesempatan di Kota Mamuju, dapat kita lihat beberapa partai politik melakukan brending kendaraan roda empat (mobil), meski hal tersebut meyalahi aturan dari KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang mengatakan, persoalan media sosialisasi seperti Baliho dan branding mobil adalah salah satu bentuk kampanye diluar jadwal.

“Hal itu (brending mobil), merupakan pelanggaran terhadap edaran KPU, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh KPU RI melalui surat edarannya tertanggal 26 Februari 2018, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” katanya, Senin (04/06/18) di Mamuju.

Lanjut Faisal, hal tersebut juga sudah ditegaskan juga dalam surat edaran Bawaslu RI tertanggal 18 Mei 2018, yang menyatakan media sosialisasi yg memuat unsur citra diri (logo partai dan nomor urut partai) masuk kategori pelanggaran atau kampanye diluar jadwal serta pada Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, untuk setiap Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” jelasnya.

Faisal menuturkan untuk penanganan pelanggaran tersebut harus melalui forum Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan saat ini dirinya sudah mengusulkan ke Bawaslu provinsi mengenai forum tersebut dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dikeluarkan

“Untuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu wajib melalui forum sentra Gakkumdu, yang terdiri dari personil gabungan dari unsur Panwas, Kejaksaan dan Kepolisian. Sementara waktu kami menunggu SK forum sentra Gakkumdu dari Bawaslu Provinsi. Ketika SK tersebut telah terbit kami akan tindaki dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan Pemilu bisa tercipta,” tuturnya.

Karena selama ini pihak Panwaslu hanya menyurati peserta Pemilu sebagai langkah preventif agar mereka tidak melanggar. Jadi kedepan setelah keluarnya SK forum sentra Gakkumdu, pelanggaran tersebut akan ditindak dengan tegas.

“Kami sangat butuh bantuan dan partisipasi dari berbagai elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, jadi nanti tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu bahwa hal itu merupakan pelanggaran Pemilu karena sudah kami peringati sebelumnya melalui surat,” tutupnya. (74b*)

Komentar