2enam.com, Mamuju : Untuk segera mendapatkan Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Sebuku dan West Sebuku, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) harus segera membentuk Perusahaan Daerah (Perusda).
Pembentukan Perusda dengan direksi yang baru tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi yang baru saja di sahkan oleh DPRD Sulbar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar yang menghadiri rapat paripurna pengesahan Ranperda tersebut mengatakan, pendirian Perusda tersebut merupakan permintaan dari DPRD Sulbar.
“Itu merupakan permintaan DPRD Sulbar, harus ada Perusda dengan keanggotaan yang baru, dan harus melalui Fit and Proper Test. Karena Direksi BUMD yang sekarang dibentuk ini untuk Energi Sulbar Sebuku Malaqbi,” katanya saat ditemui usai rapat Paripurna di kantor DPRD Sulbar, Rabu (30/05/18).
Lanjut mantan anggota DPR RI tersebut, pembentukan Perusda ini harus segera dilakukan untuk mendapatkan hasil dari PI Blok Sebuku dan West Sebuku.
“Segera, karena kitakan mau cepat dapat hasilnya, kita harus punya direksinya dulu harus kita tetapkan,” tuturnya.
Wagub Sulbar juga menilai permintaan dari DPRD Sulbar sangat bagus dimana DPRD Sulbar meminta agar dilibatkan dalam pembentukan jajaran Direksi Perusda tersebut.
Dimana DPRD Sulbar meminta agar dapat dilibatkan dalam masukan dalam pembahasan pembagian dari provinsi ke kabupaten-kabupaten serta masalah seleksi direksi-direksi dari Perusda tersebut.
“Saya kira permintaan DPRD sangat bagus, supaya bisa saling mengontrol antara pemerintah daerah dengan direksinya, supaya kita tau hasil-hasil pembagiannya itu bagaimana,” tutup istri dari mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh (74b*)











Komentar