2enam.com, Mamuju : menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengeluarkan himbauan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Mamuju, Habsi Wahid saat ditemui usai pelantikan pejabat Eselon III dan VI dilingkup Pemkab Mamuju, Senin (14/05/18).
“Saya kira kita sudah mengeluarkan edaran himbauan kepada penjual makanan, restoran, kantin, THM dan kepada masyarakat Mamuju itu sendiri,” katanya di Kantor Bupati Mamuju.
Adapun himbauan yang dikeluarkan oleh Pemkab Mamuju terdapat 7 poin yang harus ditaati oleh masyarakat Mamuju.
- Kepada seluruh pemilik rumah makan, restoran, kantin untuk tidak menjalankan aktifitasnya pada siang hari secara terbuka, dan tidak menjual minuman keras selama bulan Ramadhan.
- Kepada pemilik seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan karena dapat mengganggu umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan baik serta menjaga nilai-nilai toleransi sesama umat beragama dalam bulan suci Ramadhan.
- Bagi PNS dan warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa agar tidak makan, minum dan merokok ditempat-tempat umum/terbuka
- Agar seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keamanan secara terpadu dan terarah antara lembaga keagamaan dan ormas Islam dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan menuju Mamuju yang religius, ramah dan mapaccing.
- Generasi mudah dan remaja dilarang melakukan balapan liar yang dapat mengganggu suasana dan kenyamanan beribadah di bulan suci Ramadhan.
- Kiranya masyarakat yang akan pergi melaksanakan shalat tarawih agar tidak lupa memeriksa kompor dan pintu rumah masing-masing untuk menghindari terjadinya kebakaran dan aksi pencurian.
- Seluruh umat muslim di Mamuju agar selalu memakmurkan mesjid melalui shalat 5 waktu secara berjamaah, shalat sunnah, tadaruz Al-Quran, sisihkan sebagian harta melalui Zakat, Infaq dan sedekah melalui Badan Amil Zakat (BAZ). Dan kepada Muballiq/Muballigha dalam melakukan dakwah/ceramah agama agar menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat berdasarkan kitab suci Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Hindari persoalan halafian yang dapat menimbulkan konflik atau perselisihan, pembangunan melalui pintu dakwah dan bahasa agama, serta sampaikan bahaya yang ditimbulkan oleh pahal radikal yang mengatas namakan agama.
Lanjut Habsi, himbauan tersebut dikeluarkan agar ibadah di bulan suci Ramadhan dapat berjalan dengan lanjar dan menjaga toleransi sesama umat beragama.
“Kita mengeluarkan himbauan ini, agar masyarakat Mamuju yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dapat khusuk dalam menjalankan ibadahnya, dan juga bentuk toleransi masyarakat Mamuju untuk menghagai sesamanya,” tutup Mantan Sekda Mamuju tersebut.(74b*)
Komentar