2enam.com, Mamuju, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bersama Pengadilan Agama Kab. Mamuju, Kantor Urusan Agama (KUA) Mamuju dan Pemerintah Kecamatan Tapalang Barat menggelar Itsbat Nikah, pada Senin 14 Mei 2018, di Kantor Kecamatan Tapalang Barat. Itsbat Nikah tersebut diikuti oleh 70 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah.
Berdasarkan keterangan Kepala Disdukcapil, Agung Pattola, program itsbat nikah tersebut digelar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukannya. Sebab, banyak kasus pengurusan dokumen kependudukan yang terkendala karena tidak memiliki akta nikah atau buku nikah.
“Latar belakang kami melaksanakan kegiatan ini karena banyak kami temui kasus masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya tapi banyak kendala, tidak keluar kartu keluarga, tidak keluar akta kelahiran jika tidak ada buku nikahnya.” Terangnya.
Agung memaparkan, kuota itsbat nikah di Kecamatan Tapalang Barat yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yakni 70 pasang. Adapun kegiatan tersebut terlaksana di dua tempat yakni di Kantor Kec. Tapalang Barat dan di Desa Pangasaan, yang diiukuti oleh 4 desa yakni Desa Ahu, Dungkait, Pangasaan dan Labuan Rano.
Sekretaris Daerah, H. Suaib yang hadir membuka secara resmi siding itsbat nikah menyampaikan, bahwa kini keresahan masyarakat telah terjawab melalui inovasi pelayanan terpadu. Ia berharap semoga kemitraan yang terjalin akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik.
Saat pembukaan Itsbat Nikah tersebut, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan Pengadilan Agama Mamuju, KUA Mamuju dan Pemerintah Kecamatan Tapalang Barat tentang pemanfaatan data tentang pelaksanaan itsbat nikah di Kec. Tapalang Barat tahun 2018. (Hms. Dian Hardianti*)
Komentar