2enam.com, Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mendesak manajemen Radio Banua Malaqbiq FM (RBM FM) Mamuju untuk segera mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebab hingga kini, radio yang dibentuk pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) itu belum mengantongi IPP.
“Kami meminta Radio Banua Malaqbiq ini agar segera mengurus perizinan mereka. Sebab IPP ini akan menjadi legalitas bagi radio publik lokal bentukan Pemprov Sulbar ini untuk tetap bersiaran,” kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Dewi Herlina, usai mengunjungi Studio dan Kantor RBFM di Kompleks Gedung Diskominfo Provinsi Sulbar, Senin siang (26/03/2018). Turut ikut pula, Koordinator Kelembagaan Sapriadi dan Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu.
Kepada Tim KPID, Kepala UPT Radio Banua Malaqbiq FM Muhammad Sadar yang menerima ketua dan anggota KPID, memaparkan progres dan rencana pengurusan izin radio yang dipimpinnya. Ia menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) LPPL Radio Banua Malaqbiq FM pada medio tahun lalu, pihaknya memang tengah menyiapkan untuk segera mengurus IPP lembaga penyiaran publik lokal tersebut.
“Untuk saat ini, kami memang masih terkendala anggaran untuk pengurusan izinnya,” jelas Muh Sadar yang didampingi kepala seksi dan stafnya saat menerima kunjungan para komisioner KPID Sulbar itu. Namun demikian, ia tetap berjanji akan menyegerakan pengurusan izin dimaksud.
Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar Sapriadi menambahkan, kepemilikan IPP tentunya menjadi dasar legalitas operasional LPPL tersebut, serta memastikan radio publik ini dapat bermanfaat sebagaimana tujuan didirikannya.
“Dengan adanya IPP, sesungguhnya menjadi perlindungan bagi LPPL ini untuk tetap dapat beroperasi dan menjalankan misinya bagi kemajuan daerah ini,” tegas Sapriadi.
Ketua KPID Sulbar Andi Rannu mengakui, pihaknya belakangan ini memang gencar mengingatkan sejumlah lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi di wilayah ini untuk mengurus IPP mereka jika ingin bersiaran.
“Dan karena itu pula, jika belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP, maka lembaga penyiaran itu tidak boleh bersiaran. Kami tegas soal itu,” tutupnya.(***)
Komentar