Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera disosialisasiakan

Mamuju, Sulbar33 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nampaknya sebentar lagi akan disosialisasikan di Kabupaten Mamuju.

Hal itu semakin jelas setalah Komisi I DPRD Mamuju melakukan rapat bersama instansi terkait mengenai perda tersebut di Ruang Rapat DPRD Mamuju, Rabu (21/03/18).

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syamsuddin mengatakan, Ranperda KTR tinggal menunggu finalisasi ditingkat eksekutif.

“Sisa menunggu finalisasi ditingkat eksekutif dalam hal ini proses asistensi di Pemprov Sulbar untuk segera ditetapkan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, dr. Hajrah As’ad saat ditemui usai mengikuti rapat mengungkapkan setelah ditetapkan nanti segera pihaknya akan lalukan sosialiasi dengan memasang reklame disetiap tempat yang dilarang adanya asap rokok.

“Ada sembilan tempat yang dilarang merokok diantaranya fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, taman bermain anak dan lainnya itu akan kita pasang reklame dilarang merokok ini sebagai sosialisasi sebelum peraturan itu secara penuh diterapkan,” ungkapnya.

Perda KTR rencanana akan disahkan dibulan empat ketika berkas administrasinya rampung ditingkat eksekutif. Untuk awal sosialisasi akan diberlakukan sanksi teguran bila ada yang melanggar dikawasan tersebut.

“Mungkin diawal-awal kita akan berikan sanksi ringan bila melanggar dikawasan tanpa rokok itu, seperti teguran langsung yang jelas penerapannya bertahap,” tutupnya. (74b*)

Komentar