Jasa Raharja Respon Cepat Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas

2enam.com, Mamuju Tengah- Kecelakaan yang memakan korban jiwa di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin (05/03/2018) langsung mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).

Keluarga korban langsung mendapatkan santunan pada hari kecelakaan, tanpa menunggu proses yang lama sebab kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrakan dua kendaraan, sehingga terjamin oleh UU No.34/1964.

Atas dasar tersebut pihak Jasa Raharja segera mendatangi domisili keluarga atau ahliwaris korban yang beralamat di Desa Polo Lereng, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan survey ahliwaris keluarga korban.

Kepala Perwakilan Jasaraharja Mamuju, Icsan mengatakan, respon cepat ini atas kerjasama antara Jasa Raharja dengan Kepolisian Lalulintas Polres Metro Mamuju, sehingga informasi kecelakaan dapat diterima dengan cepat.

“Dari hasil survey ahliwaris, diperoleh informasi, korban memiliki istri bernama Marhawa dengan lima orang anak. Setelah data keluarga korban tersebut diterima, Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran santunan kecelakaan lalulintas kepada keluarga korban,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, Jasa Raharja Perwakilan Mamuju telah melakukan transfer pembayaran santunan dana Kecelakaan Lalulintas jalan, via rekening kepada istri korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor15 dan 16 tahun 2017. Santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan yang terjamin Jasa Raharja adalah sebesar Rp.50.000.000.

Perlu diketahui bahwa dana santunan kecelakaan lalulintas jalan dikumpulkan dari pembayaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Kantor bersama Samsat.

Oleh karena itu lanjutnya, Pemerintah melalui PT Jasa Raharja bertugas memberikan santunan dana kecelakaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.

“Terkait hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan untuk senantiasa dapat mematuhi Peraturan Lalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta secara tepat waktu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas dan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat,” tutupnya.(74b*)

Komentar