2enam.com, Mamuju – Polemik kasus pasar Campalagian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terkait kasus korupsi dan pemalsuan dokumen untuk sementara proses penyelidikannya di tunda.
Kasus pasar Campalagian menyeret nama Wakil Bupati Polman nonaktif Muhammad Natsir Rahmat dan Plt Bupati Polman saat ini Amujid.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Iskandar Wadirkrimum Polda Sulbar saat acara Coffee Morning di Aula Polda Sulbar, Rabu (28/02/18).
“Terdapat Surat Telegram Rahasia (STR) Polri terkait tindak pidana terhadap orang yang diduga terlibat pidana, namun orang tersebut mengikuti Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, maupun Walikota-Wakil Walikota. Berdasarkan Undang-undang, peraturan dari Bawaslu, peraturan dari KPU dimana dikatakan bahwa proses tindak pidana, lidik maupun sidik selama pilkada itu berlangsung untuk ditunda sementara,” jelasnya.
Ia pun mengakui jika sejatinya akan dilakukan gelar perkara pada minggu ini, setelah pihak Dirkrimum Polda Sulbar melakulan koordinasi langsung dengan pihak terkait, namun dikarenakan hal tersebut harus di tunda terlebih dahulu.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika hal tersebut untuk menjaga netralitas dan menghindari paradigma keberpihakan Polri terhadap salah satu kandidat.
“Terkait profesional dan netralitas Polri, supaya menghindari terjadinya konflik interens dan menghindari di manfaatkannya Polri seolah-oleh berpihak kepada salah satu kandidat. Oleh karena itu pimpinan Polri menyampaikan hal tersebut,” tuturnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Direskrimum Polda Sulbar, berdasarkan kesepakatan Polri, Bawaslu dan KPU untuk sementara sampai selesai pilkada tersebut ditunda dan ditindak lanjuti lebih lanjut,” tutup Wadirkrimum Polda Sulbar tersebut. (74b*)
Komentar