Ketat, Berikut Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Sulbar

Mamuju, Sulbar79 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memasuki tahapan tes tertulis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Sulbar Mirawati, S.Pd, M.Si saat Press Release calon anggota KPU Provinsi Sulbar yang dinyatakan lolos penelitian administrasi di RM. Ceh Uneh Mamuju, Senin (27/02/18).

“Semua calon yang dinyatakan lolos penelitian administrasi akan melaksanakan tes tertulis pada tanggal 7 Maret 2018 nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bawa pihak timsel juga menerima tanggapan terkait nama-nama calon yang dinyatakan lolos untuk membantu proses seleksi.

“Seleksi untuk menjadi anggota KPU Sulbar sangat ketat dan masukan dari masyarakat dapat mempengaruhi keputusan dari hasil seleksi,” katanya.

Karena dirinya bersama tim diberikan amanah untuk mencari anggota KPU Provinsi Sulbar yang memang pantas dan sanggup mengamban tanggungjawab tersebut.

“Proses seleksi yang ketat tersebut agar kami bisa memenuhi amanah dari KPU RI untuk mendapatkan anggota KPU yang mandiri, amanah dan profesional,” tuturnya.

Sementara itu anggota Timsel lainnya, Dr. Aditya Perdana mengatakan pengalaman calon dalam kepemiluan akan sangat berpengaruh dalam tahapan seleksi ini.

“Pengalaman organisasi dan kepemiluan sangat berpengaruh terhadap penilaian hasil seleksi, dan hasil seleksi sebelumnya tidak berpengaruh dengan tahapan seleksi berikutnya,” katanya.

Berikut jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulbar.

Tahapan pendaftaran : 12 – 21 Februari 2018
Penelitian administrasi calon : 13 – 26 Februari 2018
Penetapan calon administrasi : 27 Februari 2018
Pengumuman hasil penelitian adminstrasi : 28 Februari – 2 Maret 2018
Tahapan tes tertulis : 7 Maret 2018
Tahapan tes psikologi : 8 – 9 Maret 2018
Tahapan tes kesehatan : 19 Maret 2018
Tahapan tes wawancara : 26-27 Maret 2018
Rapat penetapan nama calon anggota KPU Provinsi : 4 April 2018 (74b*)

Komentar