LAK Sulbar Nilai Revisi UU MD3 Cedrai Kebebasan Berdemokrasi

Mamuju, Sulbar28 Dilihat

2enam.com, Mamuju — Polemik revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, menuai protes sampai ke daerah. Meskipun sudah ditetapkan DPR-RI, namun gejolak ditingkat bawah, masih saja terjadi. Bahkan, sejumlah kalangan mendesak dilakukan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Azis menilai, sejumlah pasal dalam UU MD3, patut diduga melindungi kepentingan anggota DPR-RI. Bahkan, dapat menjadi perlindungan bagi anggota DPR lolos dari jeratan hukum.

“Saya menilai, revisi UU MD3 telah menodai sistem demokrasi di negara kita. Bahkan, saya mensinyalir revisi ini, telah memperkosa kebebasan berdemokrasi kita” ucap mantan Aktivis PMII ini di mamuju, Rabu (21/2).

Sejumlah pasal yang dinilai kontropersi, karena dapat menjerat para aktivis, dalam mengoreksi kebijakan atau tugas yang diemban para legislator pusat dan daerah. Apalagi, selama ini fungsi DPR tidak berjalan sesuai harapan rakyat.

“UU MD3 yang telah disahkan harus segera di cabut. Kami berharap, Mahkamah Konstitusi, segera mencabut Undang-undang tersebut, sebelum memakan korban. Sebab, akan banyak para aktivis, LSM, mahasiswa dan insan pers yang masuk penjara karena mengkritik anggota DPR yang katanya terhormat, sangat suci, bahkan katanya, setara dengan Tuhan ” kunci Muslim. (Humas LAK Sulbar*)

Komentar