Bentuk Perda TKA, Pemkab Mamuju Target PAD dari Pekerja Asing

Mamuju, Sulbar36 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Pemerintah Kabupate

n Mamuju sedang mengambil langkah untuk menarik pajak dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hadir untuk bekerja di Mamuju dengan membetuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini sebagaimana usulan Peraturan Daerah yang disodorkan ke DPRD Mamuju melalui rapat paripurna Propemperda, Selasa (20/02/18).

Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari mengungkapkan saat ini wilayah kabupaten Mamuju menjadi magnet bagi para pekerja asing.

“Seperti kita ketahui bersama pembangunan PLTU belang-belang mendatangkan 38 pekerja asing dimana pengaturan mengenai pekerja asing ini membutuhkan payung hukum untuk mengatur perpanjangan izin kerja. Selain faktor keamanan juga ini akan menghasilkan PAD buat daerah kita,” ungkapnya di Kantor DPRD Mamuju.

Ketua DPW Partai Hanura Sulbar itu mengatakan, pembentukan perda TKA sangat penting karena selama ini para TKA harus ke Makassar untuk mengurus perpanjangan kontrak mereka.

“Sebagai ibukota provinsi, banyak yang datang kemari termasuk TKA, namun kita belum memiliki Perda ketika para pekerja asing ini akan memperpanjang kontrak justru mereka ke Makassar atau ke tempat lain untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dengan adanya perda akan mengvover masalah PAD dari TKA tersebut.

“Dengan adanya Perda pengaturan TKA ini bisa mengcover hal tersebut, utamanya dalam penarikan pajak sebagai sumber PAD,” tutupnya. (74b*)

Komentar