2enam.com, Pasangkayu, Pelaku pencurian motor (curanmor) antar provinsi diciduk Tim gabungan Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di tempat persembunyiannya di desa Sarudu, Kecamatan Sarjo, Sabtu (10/2/2018).
Pelaku MA alias A (30), warga Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo ini terpaksa di tembak tim buser polsek pasangkayu karena saat diminta menunjukkan barang bukti hasil curian, pelaku resedivis kambuhan ini mencoba kabur dan melawan petugas.
Karena tak mengindahkan tembakan peringatan polisi, pelaku akhirnya tumbang usai timah panas bersarang di kedua kakinya.
Setelah timah panas berhasil dikeluarkan dari kedua kaki pelaku, tim buser gabungan ini kemudian menggelandang pelaku kekantor polsek pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor mio dengan nopol DN 3824 AR, kunci T serta Hendpone yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kanit Res Polsek Pasangkayu Bripka Fajar Abadi mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat diminta menunjukan barang bukti hasil curian, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas.
“Selain itu pelaku ini juga sudah lama menjadi TO kepolisian karena sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat, sementara dari hasil curian kendaran roda dua yang diasak pelaku di wilayah kabupaten pasangkayu di jual ke wilayah Palu Sulawesi Tengah,” terang Fajar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di sel tahanan polsek pasangkayu dan di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (N4NO*)
Komentar