Polres Mamuju Kembali Ciduk Oknum Mahasiswa Terlibat Narkoba

Mamuju, Sulbar67 Dilihat

2enam.com, Mamuju,  Satuan Rest Narkoba Polres Metro Mamuju Kembali mengamankan MRH (22), seorang oknum mahasiswa STIE Mamuju yang kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu. Sebelumnya tim sat rest narkoba polres Mamuju juga berhasil meringkus 3 oknum mahasiswa pada Januari lalu, Sabtu (10/2/2018).

Kapolres Mamuju AKBP Rifai Arvan membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Benar anggota satuan narkoba polres Metro mamuju telah mengamankan seorang mahasiswa STIE Mamuju di Jl. Sultan Hasanuddin,” kata Rifai.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dan uang hasil transaksi narkotika senilai Rp. 200.000.

kasat rest narkoba polres metro Mamuju AKP Muhammad sukri mengungkapkan, pelaku merupakan Residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Rutan kelas I B mamuju pada tahun 2017 yang lalu.

“Pelaku juga merupakan Residivis kasus yang sama dan baru bebas dari rutan kelas I B Mamuju pada tahun 2017 yang lalu,” Sukri

Lanjut kata Sukri, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa MRH sering melakukan penyalahgunaan narkotika, bermodalkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Lel. MRH setelah bebas dari Rutan, masih sering melakukan penyalahgunaan narkotika, sehingga kami langsung merespon laporan tersebut dan berhasil meringkus tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (Rl/N4N0/*)

Komentar