Selesaikan Polemik Perdagangan Gabah, Lahirkan Tujuh Revisi Sk Bupati

Mamuju, Sulbar62 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Polemik Surat Keputusan (SK) perdagangan gabah yang beberapa waktu lalu dikeluarkan Bupati Mamuju akhirnya menemui titik terang.

Surat keputusan Bupati Nomor 188.54/120/KPTS/1/2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen yang dinilai merugikan petani, sempat diprotes oleh para patani dengan melakukan asksi unjuk rasa menolak pemberlakuan SK tersebut.

Tak ingin memperpanjang polemik tersebut akhirnya dilaksanakan forum musyawarah antara pihak pemerintah dengan petani, serta menghadirkan pihak legislatif, Bulog, keamanan baik Kepolisian maupun TNI, sarta mahasiswa di Ruang Kerja Bupati Mamuju, Rabu (07/02/18).

Dari forum musyawarah tersebut dihasilkan 7 poin kesepakatan yang bershasil disimpulkan setelah mendengarkan tiap masukan dari tiap elemen yang ikut dalam forum tersebut.

Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan, SK yang ia keluarkan akan tetap dilaksanakan namun akan ada revisi terhadap poin-poinnya.

“Pada prinsipnya SK akan tetap dilaksanakan karena persoalan pangan menyangkut hanyat hidup orang banyak, karena itu harus tetap diatur regulasinya, namun akan kita lakukan revisi terhadap beberapa pointernya, sehingga nanti tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Adapun kesepakatan yang akan dituangkan dalam revisi SK tersebut yakni.

Pemkab Mamuju akan segera melakukan revisi tentang Surat Keputusan Bupati  Nomor :188.54/120/KPTS/1/2018 tanggal 22 januari 2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen.

Para pedagang/pengumpul berkewajiban memenuhi target bulog pada setiap tahun  dengan cara memberikan kepada bulog tiga karung untuk setiap pemuatan dengan menggunakan mobil truk kecil dan lima karung untuk pemuatan dengan mobil truk besar, untuk di beli oleh bulog berdasarkan standard harga dari pemerintah.

Pemerintah kabupaten Mamuju memperbolehkan hasil gabah kering panen untuk di jual keluar daerah, bila stok bulog telah terpenuhi yang dibuktikan adanya surat keterangan dari Bulog.

Untuk mengawasi pembelian oleh Perum Bulog dari petani berdasarkan harga rujukan dari INPRES NO 5 Tahun 2015, akan diserahkan kepada Babinsa dan diketahui oleh Komandan Kodim selaku lembaga yang secara nasional telah terlibat dalam menjaga stabilitas pangan.

Perum Bulog diharapkan dapat menyerahkan hasil pembelian gabah dari petani kepada mitra Bulog.

Dinas perdagangan akan melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh para pedagang secara berkala.

Bila kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh pihak pedagang/pengumpul maka pihak keamanan dalam hal ini Babinsa, diketahui oleh Komandan kodim dapat melakukan teguran, dan bilamana masih belum di indahkan akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi poin-poin kesepakatan yang akan dituangkan dalam perubahan SK tersebut, Kepala divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur mengatakan pihaknya siap untuk memenuhi harga standar tertinggi, namun dengan kualitas gabah yang sesuai standar pula.

“Bulog siap untuk membeli gabah dari petani sesuai dengan harga standar tertinggi berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah, dengan catatan kualitas gabah maupun beras yang diberikan petani sesuai standar yang baik,” katanya.

Semantera itu H. Kampret perwakilan dari petani mengungkapkan siap untuk memenuhi poin-poin kesepakatan.

“Kami para petani siap untuk memenuhi pion-poin kesepakatan tersebut,” tutupnya. (Hms*)

Komentar