2enam.com, Mamuju – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Alam Bahari (47) Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) tahun 2006 senilai Rp 41 Milliar, akhirnya di tangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Alam Bahari ditangkap di Jl. Wahab Asasi Mamuju depan Mesjid Raya Mamuju, Senin (5/2/2018)
Kasi Pidsus Kejari Mamuju, cahyadi Sabri menjelaskan, tim Kejari Mamuju di pimpin Kasi Pidsus Kejari Mamuju, berhasil menangkap DPO Tipikor pada Bank BPD Sulselbar yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp 41 milyar.
Cahyadi menuturkan, kronologis penangkapan bahwa pihak Kejari sudah melakukan pengintaian dan penelusuran terhadap yang bersangkutan selama satu Minggu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana yang bersangkutan sempat berangkat ke Makassar, dan tadi pagi kami baru mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah berada di Mamuju. Berdasarkan itu, kami melakukan pengintaian di kediaman yang bersangkutan dan beberapa titik rumah serta keliling kota Mamuju. Kami dapatkan yang bersangkutan di depan mesjid raya Mamuju. Yang bersangkutan sempat mengelak dan menutupi wajahnya dengan menggunakan helm,” terangnya.
Lanjutnya, AB masuk DPO sejak 8 tahun, kasusnya sejak 2006-2007, putusan MA nomor 156K/Pidsus/2009 tahun 2010. Jadi ingkrahnya perkara ini atau memiliki kekuatan hukum tetap, itu tahun 2010.
Dalam putusan tersebut yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 550 juta.
Yang terlibat dalam kasus ini, sebanyak 20 orang tetapi yang sudah di eksekusi sampai saat ini sudah 6 orang, “Masih ada yang belum di eksekusi 9 orang. Kami berharap kepada yang belum ditangkap agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” tutupnya. (74b*)
Komentar