KPU Mamuju Bakal Verifikasi 12 Parpol Lama

Mamuju, Sulbar64 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, bakal melaksanakan verifikasi faktual bagi 12 parpol lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014. Hal tersebut disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait verifikasi faktual untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

“Kami akan memulai verifikasi sesuai dengan PKPU Nomor 5 perubahan tahapan itu, tanggal 30 sampai 1 Februari. Perbaikan tanggal dua, dan verifikasi faktual perbaikan tanggal 6, bersamaan dengan 3 partai baru,” terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi usai rapat tata cara verifikasi faktual, di Aula Media Centre KPU Mamuju, Jum’at [26/1].

Hamdan menjelaskan, PKPU terkait tahapan verifikasi parpol mengalami perubahan pasca putusan MK tersebut, diantaranya konversi suara yang mengacu pada 10 persen, turun menjadi 5 persen dari jumlah anggota yang diserahkan, serta bentuk-bentuk verifikasi faktual di lapangan juga ikut berubah.

“KPU tidak lagi mendatangi secara door to door, tetapi parpol mengumpulkan di kantor DPC pada saat kami turun verifikasi kepengurusan. Bukan lagi KPU yang menentukan sample, dan jumlah sample 5 persen dari jumlah anggota yang dimasukkan. Misalnya 15 orang dari partai A, silahkan parpol menentukan siapa-siapa yang mau didatangkan dengan jumlah itu, kemudian memenuhi keterwakilan 50 persen minimal jumlah kecamatan,” tambahnya.

Meski tahapan berubah, diketahui tidak ada penambahan anggaran untuk KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual. Namun menurut Hamdan, perubahan mekanisme verfak dilapangan, telah memaksimalkan KPU untuk tetap melaksanakan verifikasi.

“Saya rasa sudah ditaktisi dengan adanya perubahan di PKPU ini, itu sudah maksimal,” kuncinya.

Diketahui, 12 parpol lama yang akan diverifikasi KPU Mamuju, yakni Partai Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, Hanura, PKS, Gerindra, PAN, PBB, dan PKPI. Sementara 3 parpol baru yakni PSI Berkarya dan Garuda, lebih dulu telah mengikuti tahapan verifikasi faktual.(M12*)

Komentar