2enam.com, Mamuju – Yang berhak untuk berkampanye dalam suatu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanyalah peserta dan pengusung yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Sulawesi Barat (Sulbar) Usman Suhuria menanggapi perihal kampanye kotak kosong yang disuarakan oleh beberapa oknum dalam Pilkada Mamasa 2018, Jumat (26/01/18).
“Itu harus dipahami lebih jauh, karena yang boleh berkampanye itu peserta pemilihan yang terdaftar di KPU dan menjadi pengusung didalam Pilkada,” katanya di Kantor KPU Sulbar.
Diketahui bahwa Pilkada Mamasa 2018 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon saja (paslon) saja, yang mana banyak dipahami masyarakt sebagai satu paslon tersebut melawan kotak kosong.
Yang mana kebenarannya KPU tidak mengenal kotak kosong namun dalam istilah KPU calon tunggal.
Dan perihal larangan kampanye kotak kosong tersebut dikatakan ketua KPU Sulbar sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai siapa yang berhak untuk menyelenggarakan kampanye.
“Itu diatur dalam UU yang mengatur larangan didalam kampanye, termasuk dilarangnya mengatur dan mengorganisir menyelenggarakan kampanye yang bukan peserta pemilu yang terdaftar sebagai pengusung kandidat,” tutupnya.(74b*)
Komentar