2enam.com, Mamuju – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang kode etik terhadap 2 (dua) anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar).
Dua anggota Panwascam tersebut diduga terlibat dalam partai politik yang hal tersebut termasuk pelanggaran berat dalam Undang-Undang penyelenggara pemilu.
Adapun dua teradu yakni Thalib Ketua Panwascam Tapalang, Barat Kabupaten Mamuju yang diduga terlibat dalam partai politik Perindo serta Zhul Henderiawan Anggota Panwascam Doripoku, Kabupaten Mamuju Utara yang dimana teradu terdaftar sebagai pengurus dan anggota dari partai Nasdem dan partai Idaman.
Menanggapi hal tersebut Prof. Muhammad anggota DKPP RI mengatakan laporan kedua orang tersebut telah masuk ke DKPP, Jumat (26/01/18).
“Dari laporan yang masuk di DKPP ada dua laporan Panwascam yang diarea berbeda kita periksa dengan tuduhan keterlibatan partai politik,” katanya.
Anggota DKPP RI tersebut menjelaskan jika penyelenggara itu didalam Undang-Undang tidak boleh berasal dari partisan serta tidak boleh menjadi bagian dari partai politik atau tim sukses, karena hal tersebut syarat yang sangat prinsip.
Ketika ditanya mengenai keputusan apa yang akan diambil oleh DKPP RI, ia menjelaskan jika hal tersebut akan dibahas dalam pleno DKPP RI nantinya.
“Apakah keputusan di DKPP seperti apa, nanti kita lihat, itu nanti yang akan kita pertimbangkan. Nanti keputusannya dalam pleno DKPP pusat, jadi fakta-fakta sidang akan kita bawa kesana, kita bincangkan lalu kita putuskan,” jelasnya di Kantor KPU Sulbar Jl. Soekarno Hatta Mamuju.
Lebih lanjut ia menuturkan, walaupun teradu sudah mengundurkan diri, namun proses sidang pelanggaran kode etik akan terus berlanjut.
“Tadi kita dengarkan dia mengundurkan diri, itu secara administratif dia melaporkan kepada yang mengangkat, itu hak warga negara untuk mundur, tapi proses persidangan tetap kita proses,” tutupnya. (74b*)
Komentar