Bukan Kotak Kosong, Begini Proses Pemilihan Calon Tunggal

Mamuju, Sulbar61 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak mengenal yang namanya kotak kosong dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sulawesi Barat (Sulbar) Usman Suhuria ketika ditemui di Kantor KPU Sulbar, Jumat (26/01/18).

“KPU itu tidak mengenal kotak kosong, tapi yang dikenal dalam Undang-Undang itu calon tunggal,” ungkapnya.

Namun lebih lanjut ia mengatakan jika, dengan adanya calon tunggal suatu dalam Pilkada itu bukanlah akhir dari proses Pilkada. Karena dengan calon tunggal KPU tetap menyiapkan wadah bagi yang tidak setuju dengan calon yang ada.

Ketua KPU Sulbar juga mengatakan, jika ada pihak yang mewakili diluar calon tunggal tersebut untuk mengajukan sengketa hasil, itu tetap diterima oleh Mahkama Konstitusi.

“Jadi proses electoral atau pemilihan itu tetap belangsung, bahkan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil itu tetap diakomodir di Mahkama Konstitusi. Itu mewakili diluar dari calon tunggal,” katanya.

Terkait penyelenggaraan yang terdapat calon tunggul disuatu Pilkada, maka KPU harus bekerja keras untuk mensosialisasiakan teknis Pilkada dengan calon tunggal.

“Karena kita tidak mau masyarakat itu memahami bahwa itu sudah tidak ada calon yang lain. Betul tidak ada calon yang lain, tetapi tetap mengakomodir bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon yang ada,” Jelasnya.

Proses pemilihan calon tunggal memang sedikit agak berbeda dikarenakan pada prosesnya nanti, surat suara akan menampilkan pasangan calon yang ada, tetapi pada kolom berikutnya akan ada 2 (dua) pilihan yakni apaka setuju dengan calon yang ada atau tidak setuju dengan calon yang ada.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika, hasil dari pemilihan dari 2 kolom tersebut akan dihitung, apakah yang setuju pada calon lebih unggul dari yang memilih dikolom tidak setuju ataupun sebaliknya.

“Kalau pemilih lebih banyak memilih di kolom setuju maka calon tunggal itu akan terpilih, dan ditetapkan sebagai calon terpilih. Kemudian sebaliknya jika yang tidak setuju lebih banyak dari yang setuju, maka Pilkada itu akan diulang, dan calon yang ada tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih,” jelasnya.

“Dan akan Pilkada ulang berdasarkan Undang-Undang akan dimasukkan digelombang Pilkada berikutnya,” tutup Ketua KPU Sulbar .(74b*)

Komentar