Ombudsman Sulbar Terima Aduan Dugaan Penyimpangan PBB Desa di Papalang

Mamuju, Sulbar66 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Ombudsman RI Sulawesi Barat menerima pengaduan dari salah seorang warga terkait dugaan penyimpangan dana pajak bumi dan bangunan di salah satu desa dikecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, (24/01/18).

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat Irfan Gunadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang warga berinisial FD yang hendak melakukan balik nama sertifikat tetapi terkendala lantaran adanya tunggakan pajak PBB pada Dispenda Kabupaten Mamuju, sementara menurutnya selama ini ia rutin bayar pajak yang disetorkan langsung melalui aparat desa, karena merasa adanya kejanggalan sehingga langsung menyampaikan pengaduan ke kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat.

“Melihat jumlah tunggakan yang ada sangat fantastis karena menunggak sampai 10 tahun yang mencapai sampai 15 juta rupiah, nah ini yang menjadi pertanyaan kita apakah penyimpangan ini terjadi di tingkat desa dengan tidak menyetorkan dana PBB warga ke Dispenda, ataukah Dispenda Kabupaten Mamuju menerima setoran dari Desa namun tidak diinput sehingga tidak masuk ke kas Negara” terang Irfan Gunadi

Irfan menambahkan, setelah menerima laporan ini sebagai langkah awal tim Ombudsman RI Sulawesi Barat akan melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Mamuju sebagai proses tindak lanjut sekaligus laporan secara resmi kepada Bupati Mamuju atas kejadian ini.

Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulawesi Barat berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju merespon kasus ini dengan serius dan segera ditindaklanjuti secara bersama-sama dalam rangka mendorong pelayanan publik yang baik bersih melayani dan transparan.

Selain itu Ombudsman juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi secara mendalam ke desa-desa lain untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di Desa lain, sebab Ombudsman RI Sulbar, baru menerima pengaduan dari salah Seorang warga dari salah satu desa di kecamatan papalang. (Humas Ombudsman RI Sulbar*)

Komentar