2enam.com, Mamuju, Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulbar, berhasil meringkus AS (20), pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu (21/1/2018) kemarin.
Hal ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan Sabu di Jl. Monginsidi, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Polisi kemudian menuju TKP untuk melakukan penggrebekan tepat pukul 15.45 sore.
Saat penggrebekan, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 100 gram, yang disimpan dalam lemari di kamar tidur milik tersangka.
Sabu tersebut menurut pengakuan pelaku, sudah siap edar. Barang bukti lainnya juga ikut disita polisi, diantaranya 1 buah handphone merk i-phone warna grey, dan uang tunai 410.000 rupiah.
“Motifnya untuk mendapat keuntungan ekonomi dari penjualan barang haram tersebut. Ini tangkapan terbesar kita di awal tahun 2018 ini, mudah-mudahan seterusnya semakin meningkat,” terang Dirnarkoba Polda Sulbar, AKBP Muhammad Anwar, dalam press realese di Mapolda Sulbar, Rabu (24/1/2018).
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dalam hal mengedarkan dan menjualkan narkotika jenis sabu diatas 5 gram, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
AS juga dijerat pasal 112 ayat 2 dalam hal memiliki atau menguasai sabu diatas 5 gram, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.(M12*).
Komentar