Diduga Hina Biduan Melalui Facebook, Pemilik Akun HA Terancam Pidana.

Mamuju, Sulbar46 Dilihat

2enam.com, Mamuju,. Kasus mengumbar ujaran kebencian atau menghina melalui media sosial marak terjadi di masa perkembangan teknologi saat ini. Seperti yang dialami oleh Seorang biduan wanita Irma yanti, asal campalagian, kabupaten polman. Irma merupakan korban kejahatan ITE yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook HA.

Pemilik akun HA diduga mengunggah kata tidak pantas ke akun Facebook pribadinya yang ditujukan ke Irmayanti dan juga mendapat komentar negatif dari warga net lainnya. Kata-kata dugaan penghinaan tersebut dibalut dengan bahasa daerah sehingga butuh ahli bahasa untuk meterjemahkannya.

Kasus dugaan penghinaan tersebut, telah resmi dilaporkan di polda sulbar, pada pertengahan agustus 2017 lalu dan kini kasus tersebut, dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar.

Kasus yang telah dilaporkan sekitar lima bulan yang lalu ini, sebentar lagi akan menemui titik terang.

Dihubungi melalui aplikasi Whatsapp penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar yang menangani kasus Irmayanti, Agus mengatakan akan menemui terlapor dan akan segera melakukan gelar perkara sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap lidik.”ujar Agus, penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar”.

Besok saya akan ke campalagian dan selasa akan gelar perkara.”ujar Agus, penyidik Dirkrimsus polda sulbar, melalui Whatsapp”sabtu malam 20/01/2018.

Untuk diketahui, pemilik akun HA juga merupakan warga campalagian, kabupaten polman, yang kini identitasnya di kantongi oleh tim penyidik. Seluruh bukti hasil percakapan di media sosial juga telah di tangan penyidik untuk dikembangkan.

Dengan demikian, pemilik Akun Facebook HA diduga melanggar pasal 27 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 750.000.000(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(IHM*)

Komentar