Sat Resnarkoba Polres Polman Gerebek PNS Pemilik Sabu Di Tinambung

2enam.com, Polman – Personil Sat Narkoba Polres Polman berhasil membekup Tim Direktorat Narkoba Polda Kaltim menggrebek tersangka kasus narkoba di Lamasariang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman, Kamis (11/01/18).

Dalam penggrebekan tersebut tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Polman berhasil mengamankan tersangka berinisial TJ (46) yang merupakan seorang PNS di rumahnya.

Penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap salah seorang tersangka yang ditangkap oleh Team Direktorat Narkoba Polda Kaltim beberapa waktu lalu.

Dari informasi tersangka yang diamankan terlebih dahulu diperoleh informasi bahwa tersangka telah mengirim barang berupa Obat Neo Napacin sebanyak 6 (enam) Kilogram yang diduga sebelumnya merupakan Narkotika jenis sabu-sabu melalui Pos dengan alamat Lamasariang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman dengan tersangka TJ.

Dari informasi tersebut Team Direktorat Narkoba Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kompol Wenas berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Polman serta Waka Polsek Tinambung Ipda Yunus L untuk melakukan penggrebekan terhadap tersangka TJ.

Waka Polsek Tinambung menjelaskan, saat dlakukan penggrebekan tersangka sempat melarikan diri namum tim gabungan berhasil menemukan barang bukti.

“Saat dilakukan penggrebekan tersangka TJ berhasil melarikan diri, namun tim gabungan berhasil menemukan temukan barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak 5 saset dengan berat kl 4 gram dan satu alat hisap bong, satu timbangan digital,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tersangka menyerahkan diri setelah atas dasar kemauannya sendiri.

“Sekitar Pukul 17.05 WITA dengan penuh kesadaran tersangka menyerahkan diri. Tersangka serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Polman dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Kaltim,” tutup Waka Polsek Tinambung. (rls*)

Komentar