Jual dan Nyalakan Petasan Saat Tahun Baru Akan Ditangkap Polisi

Mamuju, Sulbar26 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Dalam rangka mengantisipasi peredaran petasan pada malam pergantian tahun, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan mercon atau petasan, Kamis (28/12/17).

“Petasan itu dilarang, kalau ada petasan kita harus tangkap,” kata Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar usai menggelar kegiatan di salah satu hotel di Mamuju.

Kemudian Kapolda mengatakan, tindakan tegas yang akan diterapkan, yakni dengan menangkap penjual, pengguna petasan dan menyita serta memusnahkan benda yang disulut mampu mengeluarkan bunyi ledakan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bunga api yang di dalamnya dijelaskan mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakkan.

Karena menurutnya, adanya petasan dilarang karena dapat membahayakan keselamatan jiwa serta dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan hingga bahaya kebakaran, juga dinilai menganggu ketertiban umum.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat proaktif ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sudah menyiapkan pengamanan di titik keramaian masyarakat terutama di Anjungan Manakarra,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, telah mendapat informasi terkait banyaknya masjid dan tempat-tempat tertentu melakukan dzikir bersama.

“Jadi sudah ada pola-pola menghadapi tahun baru tidak dengan hura-hura, tetapi dengan lebih banyak beribadah, Alhamdulillah,” pungkasnya. (74b*)

Komentar