Abaikan Pelayanan, Tim Ombudsman Sambangi Kantor Desa Panyampa

Mamuju, Sulbar35 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Dalam rangka tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat Desa Panyampa terkait dugaan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tim Ombudsman RI Sulbar yang dipimpin langsung Kordinator Tim Investigasi Sekarwuni Manfaati, baru-baru ini menyambangi Kantor Desa panyampa dalam rangka investigasi terbuka untuk melihat kondisi di lapangan termasuk untuk menemui langsung Kepala Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar.

“Kami sudah mengirim surat panggilan pertama namun sampai hari ini belum ada tanggapan, adapun tujuan kami datang ke desa panyampa untuk melihat langsung kondisi disana termasuk ingin menemui langsung kepala desa namun beliau tidak berada di tempat,” Terang Sekarwuni Senin (18/12/17) di Kantornya
Lanjut sekarwuni.

Keterangan sejumlah warga desa panyampa mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala desa nya, bahkan selama ini warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan kadang kebingungan sebab Pelayanan di kantor desa jarang di buka.

Sekarwuni juga menjelaskan sesuai prosedur hukum, Ombudsman RI akan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali sebelum melakukan pemanggilan paksa, kami berharap Kepala Desa Panyampa kooperatif dan tidak menghalangi tugas Ombudsman.

Merujuk pada Pasal 31 dan 44 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Adapun pada pasal 44. setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Selain pengabaian pelayanan publik, Kepala Desa Panyampa juga dilaporkan melakukan Maladministrasi dalam pengelolaan dana desa. (Humas Ombudsman RI Pwk Sulbar*)

Komentar