Verifikasi Faktual Parpol Baru Dimulai 15 Desember

Mamuju19 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, bakal melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019, mulai 15 Desember 2017. Mengawali itu, KPU terlebih dahulu menggelar sosialisasi verifikasi faktual sekaligus pencabutan nomor sampel, 14 Desember mendatang.

“Kita akan undang semua parpol, dan yang akan melakukan pencabutan nomor sample yakni partai baru, yang kemarin ini menjadi angkatan pertama, ada Perindo, Berkarya, PSI dan Garuda. Partai Republik dan Idaman nanti gelombang kedua tanggal 23 sampai 24 Desember,” terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi di Kantor KPU Mamuju, Selasa (12/12/2017).

Sementara untuk partai politik yang tergolong lama, tidak akan mengikuti tahapan verifikasi faktual, hingga keluar hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Hanya 4 partai baru, karena di undang-undang no 7, partai lama tidak diverifikasi. Tapi kami tetap menunggu hasil gugatan yang sementara di sidang di MK, keputusan bisa diketahui sebelum tanggal 15, apakah parpol lama juga diverifikasi,” pungkasnya.

Hamdan menambahkan, model pencabutan nomor sampel bagi partai baru yang akan diverifikasi faktual, sudah ditentukan melalui SK yang diterbitkan oleh KPU RI, dengan menggunakan 10 amplop acak. KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan jumlah keanggotaan, pengurus dan sekretariat parpol.

“Sekretariat wajib harus ada, statusnya juga harus jelas, apakah itu dipinjam, disewa atau milik sendiri,”tambahnya.(M12*)

Komentar