2enam.com, Mamuju, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas II Mamuju Bersama dengan Kapolsek Mamuju dan Kepala Satwas PSDKP Mamuju Kembali Melepasliarkan Kepiting Bakau (Scylla serrata) Di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 12 Desember 2017
Pelepasliaran Komoditi Kepiting Bakau (Scylla serrata) Sebanyak 30 Ekor Disaksikan Oleh Kepala Kepolisian Sektor Mamuju AKP Ade Chandra C. Y, S.IK dan Kepala Satwas PSDKP Mamuju Bapak Muh. Syahrir Rasyid, S.St.Pi
“ Hari ini kami kembali melepasliarkan kepiting bakau dibawah 200 gram yang bertentangan dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56 Tahun 2016 dan undang-undang nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” Ujar Ujar Kepala BKIPM Mamuju Abdur Rohman, S. St. Pi, M. Si
” Kami Akan Terus Melakukan Sosialisasi Kepada masyarakat yang berkaitan dengan larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan agar masyarakat lebih memilah kepiting, , lobster dan rajungan yang boleh dimanfaatkan secara legal ” Tambahnya
lanjut dikatakan Kepada Pelaku Usaha Untuk Tidak Melalulintaskan, memperjualbelikan atau menangkap Komoditi Kepiting Bakau dibawah 200 gram dan Lebar Karapaks dibawah 15 cm Agar Untuk Menjamin Keberadaan, Ketersediaan dan Kesinambungan Kepiting Bakau Bagi Generasi Sekarang dan Yang Akan Datang (Rs*)
Komentar