2enam.com, Mamuju, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian pada Selasa (12/12) berpusat di Ruang Pola Kantor Bupati mengadakan workshop Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR-SP4N), Menurut Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Usdi kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Mamuju melalui layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, selain itu, menurut Usdi kegiatan tersebut dapat memudahkan tindak lanjut seluruh pengaduan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“pelaksanaan workshop LAPOR SP4N di tahun 2017 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM Pejabat Penghubung dan petugas admin untuk pengelolaan pengaduan yang masuk melalui system online LAPOR SP4N” ujar Usdi saat acara workshop.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib yang membuka acara workshop menyampaikan di Kabupaten Mamuju dengan adanya LAPOR-SP4N, melalui Dinas Kominfo dan Persandian akan mengintervensi pelayanan pengaduan masyarakat secara online, menurut Suaib, dengan adanya layanan tersebut akan melibatkan semua unsure pelayanan yang ada, dimulai dari tingkat Kecamatan hingga seluruh OPD yang ada.
“dengan adanya layanan ini, diharpkan nantinya tidak ada lagi proses pembangunan yang tidak diinformasikan kemasyarakat, terlebih lagi tidak ada aduan dari masyarakat yang tidak kita fasilitasi dan diberi tanggapan” ungkap Sekda Mamuju.
Tak lupa, Suaib menambahkan selain terintegrasi dengan seluruh layanan aduan yang ada setanah air, layanan LAPOR-SP4N tersebut juga dipantau langsung oleh sejumlah lembaga teknis dan laporannya langsung kepada presiden.
Dalam acara workshop tersebut, beberapa narasumber yang menyampaikan materi seperti, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju, drg. Firmon. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Usdi. S.Sos dan Pemateri dari Kementrian, Emida Suparti, S.H., MAP.
Untuk diketahui, dalam mengakses Aplikasi LAPOR SP4N secara Nasional, beberapa kanal pengaduan yang bisa digunakan, diantaranya, 1. Website :www.lapor.go.id ., 2. SMS dengan menghubungi nomor 1708 ., 3. Menggunakan aplikasi yang dapat di download melalui smart phone., selain itu juga bisa memanfaatkan media sosial yang ada, cukup dengan melakukan mention ke media sosial yang ada, 1. Twitter : @LAPOR1708., 2. Facebook : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat., 3. Youtube : LAPOR 1708., dan 4. Instagram : LAPOR1708. (HMS-H5*)
Komentar