2enam.com, Mamuju, Dalam menjalankan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam upaya pencegahan dan advokasi di Sulbar, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di ruang kerjanya, Selasa, 12 Desember 2017
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengemukakan, kunjungan tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan tanda tangan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemprov Sulawesi Barat dan KPPU Makassar dalam menjalankan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam upaya pencegahan dan advokasi.
“Kami sebagai pemerintah provinsi sangat mendukung kerja sama ini, dan akan mengundang para bupati se-Sulbar sehingga praktek monopoli sesuai dalam UU tidak lagi terjadi,” ungkap Ali Baal.
Ketua KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak mengatakan, sebagai daerah yang pendapatan ekonominya sekitar 60 persen berasal dari perkebunan, KPPU akan fokus pada pemerataan harga hasil kebun, seperti tanaman kelapa Sawit, apalagi di Sulawesi Barat sendiri sudah terdapat beberapa kasus, seperti kasus pengadaan barang dan jasa, tender dan kasus sawit.
“Penandatanganan MOU antara KPPU dan Pemprov Sulbar direncanakan berlangsung Januari 2018, dan akan menghadirkan komisioner KPPU, Syarkawi Rauf. Kami bersama nantinya akan mencoba meneliti dan mengadvokasi harga kelapa sawit agar dapat menunjang perekonomian di Sulawesi Barat sesuai dengan persaingan yang sehat,” jelasnya. (humas/fadilah*)
Komentar