2enam.com, Mamuju, Seorang warga Babana Utara, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui konten kata-kata dan pornografi yang diunggahnya di akun media sosial Facebook.
Wakil Ditreskrimum Polda Sulbar AKBP Iskandar dalam konfrensi pers di Aula Mapolda, Senin (11/12/17) mengatakan, awalnya hal tersebut terjadi karena adanya rasa sakit hati pelaku atas nama Rahmat (34) terhadap Kepala Biro Umum Pemprov Sulbar.
“Pelaku (R) membuat akun facebook palsu denga nama Safar Safaruddin, mengambil dan menggunakan foto Kapala Biro Umum Pemprov Sulbar, kemudian mengunggah konten Pornografi, selanjutnya tersangka kita sudah amankan dan telah mengakui perbuatannya, tersangka mengaku pernah bekerja di instansi yang dipimpin Kabiro Umum, tersangka mengaku sakit hati sehingga melakukan perbuatan tersebut,” terang Iskandar.
Rahmat dinilai melanggar Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan 3 dan pasal 45 ayat 1 310 KUHP tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Pelaku kita tangkap di wilayah Tampa Padang Mamuju, dengan barang bukti hand phone miliknya merek Vivo,” ungkapnya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai kasus tersebut. (74b*)
Komentar