2enam.com, Mamuju, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 758/PL.01.1-SD/03/KPU/XII/2017 terkait verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019.
Surat Edaran yang bersifat segera tersebut, menginstruksikan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten, untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap keabsahan dan kebenaran jumlah dan susunan pengurus partai politik, utamanya bagi parpol yang tergolong baru.
“Iya, itu sementara untuk parpol yang baru, sesuai dengan undang-undang nomor 7,” terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi via whatsaap Minggu (10/12/2017).
Hamdan menambahkan, verifikasi faktual bakal mulai dilakukan pihaknya pertanggal 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018 mendatang.
“Kita laksanakan selama 7 hari, proses dan hasil verifikasi faktual sampai proses dan hasil perbaikan bagi parpol yang nantinya belum memenuhi syarat, kita tetap berpedoman pada peraturan KPU Nomor 11, dan keputusan KPU nomor 174,” pungkasnya.
Adapun item-item verifikasi faktual sesuai dengan surat edaran tersebut, diantaranya verifikasi berkas terhadap keabsahan dan kebenaran jmlah dan susunan pengurus parpol, berdasarkan keputusan kepengurusan parpol tingkat pusat dan provinsi, disertai dengan lampiran 3 model F1 Parpol.
Selanjutnya, kepengurusan parpol memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, domisili dan status kantor tetap, dan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.(M12*)
Komentar