2enam.com, Mamuju, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil survei uji kepatuhan pemenuhan komponen layanan publik tahun 2017 yang merupakan penilaian kompetensi penyelenggara pelayanan publik dan persepsi pengguna layanan yang dilakukan di 4 (Empat) Kabupaten di Sulawesi Barat.
Hasil survei kepatuhan pemenuhan komponen layanan publik Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara mendapat rapor kuning dari Ombudsman Republik Indonesia, pencapaian ini naik satu level dibanding dari tahun 2016, Pemkab Mamuju Utara mendapat rapor merah.
Capaian Pemkab Mamuju utara bisa keluar dari zona merah merupakan langkah yang patut di apresiasi, atas upaya yang dilakukan membenahi sistem pelayanan publik di daerahnya, bahkan bukan tidak mungkin jika catatan Ombudsman tahun ini dilaksanakan dengan baik, akan mengantarkan Pemkab Mamuju utara menuju zona hijau Pelayanan Publik di Sulawesi barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar. Mengatakan Amanat dalam pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mewajibkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman untuk melakukan survei penilaian uji kepatuhan penyelenggara layanan publik yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas sekaligus uji kualitas penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Hasil survei kepatuhan Tahun 2017, terdapat 2 Kabupaten di Sulbar yang sebelumnya berada di zona kuning justru masuk zona merah pada tahun ini, sementara Mamuju Utara dan Pemprov Sulbar yang berada di zona merah pada tahun 2016 justru mengalami perubahan signifikan pada tahun ini,” Ujar Lukman (07/12/17)
Lukman Menambahkan, hasil uji kepatuhan tahun 2017 akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka mendorong terciptanya layanan publik yang berkualitas, bersih dan melayani di semua sektor layanan publik. Tutupnya (Humas ORI Sulbar*)
Komentar