2enam.com, Mamuju, Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten Mamuju berpotensi dirombak atau dipecah, akibat regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru.
Sainte Lague murni atau sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun tahun 2019 didalam Undang-Undang tersebut menjelaskan, aturan maksimal untuk 1 Daerah Pemilihan (Dapil) hanya berjumlah 3 sampai 12 kursi.
“Kecamatan yang berpotensi itu Tapalang,Tapalang Barat,Mamuju,Simboro,dan Balak-balakang, kemungkinan di pecah,” terang Hamdan Dangkang, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju, saat dikonfirmasi di Mamuju,Rabu, (6/12/2017).
Meski demikian, potensi terpecahnya dapil di Kabupaten Mamuju masih menunggu Surat Keputusan resmi dari KPU tentang penentuan dapil untuk Pemilihan Legislatif DPRD, DPR RI dan DPD tahun 2019.
“Kita masih tunggu SK turun tanggal 16 Desember 2017 ini. SK itu menyangkut terkait Dapil dan Alokasi Kursi untuk menjadi dasar kita dalam penetuan dapil serta alokasi kursi,”tutupnya.(M12*)
Komentar