2enam.com, Mamuju, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas II Mamuju melakukan giat sosialisasi dan edukasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016, di Taman Wisata Manggrove Mamuju, Rabu (06/12/17).
Adapun Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang larangan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI, dimana dalam Permen tersebut terdapat batasan dan larangan penangkapan dari tiga (3) komoditi laut.
Atas dasar tersebut Kepala SKIPM Kelas II Mamuju Abdur Rohman, S.St. Pi mengatakan, sosialisasi Permen Nomor 56 Tahun 2016 sangat perlu diketahui bagi masyarakat.
“Pentingnya bagi masyarakat terkait tersosialisasinya Permen Nomor 56 Tahun 2016 adalah bagaimana kita melakukan ketersediaan dari kepiting bakau ini, kepiting bakau ini dalam permen 56 ada batasan dan pelarangan penangkapannya dibawah 200 gram karena memang untuk ketersediaan dari komoditi tersebut dapat berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, agar anak cucu kita dapat tau dan mengenal kepiting bakau.
“Supaya anak cucu kita nanti bisa mendapat manfaat dari kepiting bakau dan bisa mengenal kepiting bakau itu seperti apa,” jelasnya.
Ia pun menghimbau agar para pelaku usaha tidak menangkap 3 komoditi tersebut yang tidak sesuai dengan Permen 56 Tahun 2016.
“Jadi sebagai pelaku usaha kita tidak boleh mengambil kepiting bakau, lobster dan rajungan yang tidak sesuai dengan permen 56, karena ketersediaan kepiting itu sangat dibutuhkan untuk berkelanjutan,” himbaunya.
Lanjutnya, dengan dilakukan pengwasan terhadap 3 komoditi tersebut, bukan berarti para pelaku usaha tidak bisa menjadikannya sebagai sumber usaha, tetap bisa namun asal sesuai dengan Permen 56 Tahun 2016.
“Bukan berarti teman-teman pelal usaha tidak boleh melalulintaskan, meperjualbelikan atau menangkap komoditi tersebut, kita hanya akan mengawasi, jangan sampai Kepiting atau Lobster yang dibawah 200 gram itu dikirim dan diperjual belikan bahkan mungkin ke luar negeri. Tapi yang diatas 200 gram bisa diperjual belikan, dilalulintaskan dan ditangkap oleh pelaku usaha,” tegasnya.
Selain mensosialisasikan Permen 56 Tahun 2016, pihak SKIPM kelas II Mamuju juga melakukan pelepas liaran Kepiting Bakau yang dibawah ukuran. Kepiting tersebut merupakan hasil pengamanan yang mereka dapatkan beberapa waktu yang lalu dari pintu masuk yang ada diwilayah Mamuju. (74b*)
Komentar