Bawaslu Sulbar Berharap Masyarakat Memahami Regulasi

Mamuju, Sulbar29 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Rapat Koordinasi Stakeholder Pemilu Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diprakarsai Panwas Kabupaten Mamuju di hotel maleo, rabu 6 November 2017 dibuka oleh Anggota Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Ansharullah A Lidda, SH., MH.

Dalam sambutannya Ansharullah A Lidda mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan yang besar kepada Bawaslu, di Undang-Undang sebelumnya Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi di Undang-Undang yang baru ini selain rekomendasi Bawaslu juga diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran yang sifatnya administrasi dan sengketa antar peserta pemilu dan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

Ansharullah menambahkan bahwa ada tiga fungsi pengawas, yaitu fungsi pencegahan, pengawas sedini mungkin harus dapat melakukan upaya pencegahan agar tidak menjadi pelanggaran, kedua, adalah penindakan, jika ada laporan atau temuan maka pengawas harus menindak lanjutinya dalam kaitan adanya pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik, dan yang terakhir ialah tugas memutus dalam kaitan pelanggaran yang sifatnya sengketa.

Oleh karena itu rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti ini diharapkan semakin menguatkan sinergitas antara pengawas pemilu dengan lembaga terkait, sangat penting mengajak semua masyarakat, stakeholder untuk membangun kesepahaman bersama dalam memahami regulasi Pilkada dan Pemilu sehingga ada harmonisasi yang baik antara pengawas dengan masyarakat, sebut Ansharullah.

Anggota Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Supriadi Narno, S.Pd., M.Si dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, Kepala desa dan aparat lain agar tidak terlibat politik praktis dan tidak terjebak dengan praktek politik uang pada Pilkada tahun depan dan Pemilu tahun 2019, harapan kami para pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat lainnya dapat menjadi agen intelektual minimal dilingkungan terkecilnya menyampaikan kepada keluarga, kerabat, dan tetangganya supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma pemilihan, dan sebaliknya mengajak semua pihak mengawal Pilkada dan Pemilu agar berjalan sesuai aturan, demokratis, jujur, adil dan bisa diterima semua pihak.

Rapat koordinasi ini dihadiri Pejabat pemerintah Kabupaten Mamuju, Parpol, Ormas, Mahasiswa, dan Panwas Kecamatan, dengan narasumber Komisioner Bawaslu Sulbar, Ketua KPU Mamuju, dan dari pihak kepolisian. (HmsBawasluSulbar*)

 

Komentar