Ombudsman RI Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Layanan Publik

Mamuju, Sulbar22 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI pada November ini telah rampung melaksanakan Penilaian Kepatuhan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten. Terdapat perbedaan skema dalam pendekatan penilaian kepatuhan tahun ini.

Menurut Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, tahun 2017 Ombudsman tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya. “Kami fokus pada Kementerian, Lembaga, Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada Penilaian Kepatuhan tahun lalu,” terangnya pada Selasa (5/12) di sela acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Balai Kartini Jakarta.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman kepada Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Dalam penelitian kepatuhan, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah,” jelas Adrianus.

Ia menambahkan Ombudsman tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, akan tetapi berfokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.

Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. “Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam Pasal 54 UU Pelayanan Publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana,” jelas Adrianus.
Menurutnya, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Misalnya, dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang, maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar. Untuk standar biaya yang tidak dipampang, maka praktek pungli, calo, dan suap menjadi lumrah di kantor tersebut.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.

“Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan pelayanan publik,” tutup Adrianus.

Sementara itu Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Menjelaskan untuk Lingkup Provinsi Sulawesi Barat terdapat 4 kabupaten yang survey tahun ini, termasuk layanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi barat, hasil survey kepatuhan pemenuhan komponen layanan publik tahun 2017, dari empat kabupaten yang di survey, Kabupaten Polewali Mandar memperoleh predikat tertinggi dengan Rapor Hijau, Kabupaten Majene Rapor Merah, Kabupaten Mamuju Merah sementara Kabupaten Mamuju Utara dan Pemerintah Provinsi Sulbar mendapat Rapor Kuning yang diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia di Balai Kartini Jakarta, Namun hanya Kabupaten Polewali Mandar yang hadir dalam kegiatan ini yang dihadiri oleh Wakil Bupati Polman di dampingi Kepala Bagian Ortala Pemkab Polman. (Humas ORI Sulbar*)

Komentar