KTP Elektronik Yang Terbit Tahun 2011 Tidak Perlu Diperpanjang Lagi

Mamuju, Sulbar22 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Mamuju H. Suparman, S.Sos mengatakan jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang terbit tahun 2011 masih bisa dipakai meski sudah sampai masa berlakunya.

Hal tersebut diutarakannya, karena saat ini masih banyak masyarakat Mamuju yang mempertanyakan dan mengurus ulang KTP El miliknya, padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi, karena hal tersebut sudah diatur dalam Amanat Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan.

“Undang- Undang No. 24 Tahun 2013 merupakan amanat dari perubahan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana disana tertulis bahwa KTP- El yang di terbitkan sejak 2011 akan tetap berlaku sekalipun sudah berakhir masa berlakunya,” jelasnya di kantor Disdukcapil Mamuju, Kamis (30/11/17).

“Sedangkan KTP- El yang terbit setelah dikeluarkannya Undang-Undang ini atau setelah tahun 2013, dikolom masa berlakunya akan tercantum (Berlaku Seumur hidup),” kata Kadis Dukcapil Mamuju tersebut lebih lanjut.

Lebih lanjut ia juga menambahkan, bahwa untuk masyarakat Mamuju yang KTP- El nya sudah berakhir masa berlakunya tidak perlu melakukan perpanjangan karena sudah secara otomatis berlaku seumur hidup.

“Andai dalam perjalanannya KTP hilang atau pun rusak, dihimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada Disdukcapil Mamuju dengan disertai surat keterangan hilang dari Kepolisian/ aparat Desa/Kecamatan. Hal ini menghindari hal- hal yang tidak diinginkan, karena jika tidak ada surat tersebut maka kami tidak bisa mengeluarkan KTP-El yang baru,” ujarnya.

Hal tersebut dimaksudakan agar data yang lama dapat dengan segera diblokir dan tidak disalahgunakan.

“Maksud dari diharuskannya surat keterangan hilang tersebut adalah untuk memblokir data lama yang telah hilang atau rusak agar tidak disalah gunakan oleh orang lain/ yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (74b*)

Komentar