Penyerapan Anggaran Dana Alokasi Khusus OPD di Sulbar Belum Maksimal

Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Penyerapan dana alokasi khusus (DAK) masih kurang maksimal. Hal tersebut dikarenakan masih banyak OPD yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian pengelolaan dana tersebut.

Hal ini disampikan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin pada saat melakukan pertemuan dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Kementrian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam membahas DAK triwulan III tahun 2017 lingkup Pemprov Sulbar yang berlangsung Senin, 27 November 2017.

Ismail juga mengemukakan, masih banyaknya anggaran di dinas terkait yang belum terserap dengan baik dikarenakan keterlambatan pengumpulan data di tiap OPD, sedangkan pendapatan anggaran Sulawesi Barat masih sangat minim.

“ Ini merupakan salah satu kelemahan kita, dan memang ini miris, apalagi PAD Sulbar masih sangat rendah,” tandas mantan penjabat Bupati Mateng tersebut.

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pemerintah pusat, dan Sulbar merupakan salah satu daerah yang mendapat bantuan tersebut.

Kanwil Dirjen Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam mengemukakan, Sulawesi Barat termasuk salah satu daerah yang terlambat melakukan penyerapan anggaran dan pengumpulan swakelola serta kontrak DAK.

“ Sesuai persyaratan dari pemerintah pusat, anggaran yang bersumber dari DAK disuakelolakan maupun dikontrakkan , dan aturan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas hanya sampai pada 31 Agustus, “bebernya

Kepala Bagian Keuangan Sulbar, Amir Biri melaporkan, DAK fisik terbagi atas dua kategori yaitu DAK regular dan DAK penugasan, dimana Pemprov sulbar sudah memasuki triwulan ketiga, hanya menyerap 74 persen dana alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sesuai dengan PNK Nomor 50 pihak Pemprov melalui surat keputusan Gubernur telah menginformasikan kepada OPD penerima DAK, penyerahan data dimulai dari 1 juli hingga 31 juli, akan tetapi mendapat kebijakan dari pemerintah pusat dilakukan pepanjangan hingga 31 agustus 2017, tetapi data yang diharapkan dari dinas-dinas terkait masih belum dapat terealisasi.

Rapat dihadiri Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin dan Kanwil Dirjen Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam bersama tim, juga dihadiri Direktur RSU Regional Sulbar, Andi Munatsir Kabag Keuangan Sulbar, Amir Biri dan OPD terkait.(humas/farid*).

 

Komentar