Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Wajib Mensosialisasikan Perppu Ormas

Mamuju, Sulbar22 Dilihat

2enam.com, Mamuju, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang menggantikan UU 17/2013.
Namun paska di sahkan, UU tersebut belum juga disosialisasikan.

Ketua Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (FPPS) Nirwansyah S.IP dengan tegas meminta kepada pemerintah, Khususnya pemerintah Provinsi Sulbar, dari kabupaten sampai ke tingkatan kecamatan dan desa untuk segera mensosialisasikan UU tersebut

“Perppu ormas yang sudah disahkan oleh segera disosialisasikan agar masyarakat bisa ketahui,” kata Nirwansa. Minggu (26/11/2017).

Menurut Nirwansa, pentingnya untuk mensosialisasikan UU tersebut, lantaran tujuan pemerintah pusat untuk menata kembali ormas, yang diharapkan agar membantu pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih baik dan mencegah paham radikalisme.

“Lembaga sosial dan kemasyarakatan tersebut diharapkan untuk mengarahkan ke hal yang lebih positif,” simpulnya.(1l4*)

Komentar