2enam.com, Mamuju, Salah satu penjamin iklim kerja yang sehat di lingkup Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sulbar, adalah dengan memiliki sumber daya manusia pengelola barang dan jasa yang berkualitas.
Hal tersebut dikemukakan Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin, saat membuka Sosialisasi Inpassing dan Peraturan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa se-Sulawesi Barat, yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur, Kamis, 23 November 2017.
Disampaikan, situasi ULP di Sulbar belum berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan bersama. Itu disebabkan fungsi kelompok kerja (Pokja) ULP belum permanen, dan hanya dikelola oleh ASN dari gabungan dinas-dinas.
“ ASN yang ada di dinas-dinas lain, nanti bekerja kalau ada pekerjaan,tapi kalau tidak ada kerjaan semuanya kembali lagi ke unit kerjanya masing-masing , bahkan ada pimpinan yang ngotot harus stafnya yang menjadi pokja tersebut, ” tambah Ismail.
Masih kata Ismail, prinsip pengadaan barang dan jasa Sulbar diharapkan mampu menjadi sebuah unit pelayanan yang berkualitas yang mampu melakukan perbaikan demi perbaikan seiring berjalannya waktu kedepan.
“ ULP harus memiliki output yang bagus, dikarenakan salah satu peluang masuknya korupsi melalui penyusunan perencanaan APBD Sulbar. Banyak orang yang patah semangat dalam bekerja, terutama dalam proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa, dikarenakan tidak professional melaksanakan tugasnya. karena sistem yang ada belum memberikan ruang yang memadai,” pungkas Ismail yang pernah menjabat sebagai Bupati Mateng
Kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat (LKPP), agar terus menerus melakukan pengembangan SDM di tiap-tiap unit pengembangan barang dan jasa Sulbar.
“Tahun 2018 mendatang, untuk Kepala ULP dan staf, kalau tidak bersedia menjadi fungsional, maka tidak usah menjadi pokja dan bagian pengadaan barang dan jasa. Ini amat penting karena kami tidak menginginkan unit tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ucap Ismail
Perwakilan Direktur Jenderal Pelatihan Kompetensi Sertifikasi Pusat, Suarti mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan rangkaian reformasi di bidang pengadaan barang /jasa yang menjadi sesuatu yang sangat dilirik oleh KPK.
Dikemukakan, telah banyak kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa tersebut. Harus ada solusi jalan keluar guna menghadapi hal tersebut, salah satunya adalah rekomendasi KPK dengan melakukan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, agar dapat menjalankan reformasi pengadaan barang yang diharapkan.
“ Harapan kita penyimpangan korupsi barang jasa bisa dikurangi. Kami berharap Pemprov Sulbar dapat mendukung inpassing dan menjadikan pengelolaan barang dan jasa dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya,” beber Suarti. (humas/farid*)
Komentar