Afzal : UU Nomor 7 Tahun 2017 Masih Perlu Banyak Disosialisasikan

Mamuju, Sulbar77 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Afzal Mahfuz menganggap sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih sangat minim sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan Afzal ketika menjadi pemateri dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di ruang Cendrawasih d’Maleo Hotel Mamuju, Kamis (23/11/17).

“Breakdown ke bawah ini memang masih sangat minim sosialisasi undang-undang ini, tapi langkah yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu harus kita apresiasi, semangati dan harus juga kita bantu, karena dari awal KPU dan Bawaslu sangat semangat untuk mensosialisasikan undang-undang ini,” katanya.

Untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mensosialisasikan Undang-Undang ini, setiap anggota Komisi II DPR RI maupun komisi lainnya diminta untuk mensosialisasikan di dapil mereka.

“Dari awal program ini sudah ada, kita bertahap melakukan itu, karena semua anggota DPR RI di Komisi II maupun bukan di Komisi II semua dilibatkan untuk mensosialisasikan di dapilnya masing-masing, sehingga buat KPU dan Bawaslu tidak berat melaksanakan itu,” jelasnya.

Karena menurutnya dengan mensosialisasikan Undang-Undang ini dapat dimengerti oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan dikemudian hari.

“Jadi saat pelaksanaannya nanti tidak dibuat bingung juga oleh undang-undang ini, masyarakat juga lebih termotivasi untuk memahami dan mendalami undang-undang ini sendiri,” ujarnya.

Karena undang-undang ini membahas mengenai masalah sangsi administratif, sansi pidana, kemudian menyangkut masalah apa lewenangan KPU dan Bawaslu sekarang, dan pada saat terjadi pelanggaran pemilu dan ditindak, ada tindakan tegas dari Bawaslu, tolong dimengerti karena itu memang termasuk dari undang-undang,” tutup anggota DPR RI yang memiliki perawakan Indo tersebut. (74b*)

Komentar