2enam.com, Pasangkayu,Bawaslu Sulbar laksanakan Sosialisasi penanganan pelanggaran kepada Panwas Kabupaten se-Sulbar tanggal 17 s.d. 18 November 2017 dihotel devonder jalan I Gusti Ngurah Rai Mamuju Utara
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panwas Kabupaten terkait mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran menghadapi Pilkada serentak 2 Kabupaten, Polman dan Mamasa tahun depan dan Pemilu tahun 2019, pada kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran kali ini kata Sulfan, dihadiri Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH yang akan memberikan penguatan tentang mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran menghadapi kemungkinan adanya pelanggaran pemilihan dalam pada Pilkada serentak tahun depan, khususnya Kabupaten Polman dan Mamasa.
Ratna Dewi Pettalolo dalam sambutannya mengungkapkan, sosialisasi penanganan pelanggaran yang digagas Bawaslu Sulbar ini sangat bermanfaat bagi penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, sebab secara hirarki Bawaslu pusat hingga pengawas TPS adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, oleh karenanya dibutuhkan penguatan dalam bentuk sosialisasi sebagai bentuk penguatan kepada Panwas Kabupaten dan jajarannya terkait norma yang berkaitan dengan Pilkada serentak dan Pemilu tahun 2019.
Penguatan dalam bentuk sosialisasi tidak sekedar menggugurkan kewajiban tetapi harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada lembaga untuk mengawal Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.
Lebih jauh Ratna Dewi mengurai bahwa Pilkada maupun Pemilu tidak akan bisa terlaksana dengan baik jika pengawas tidak dibekali pengetahuan untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan, menurutnya Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwascam, Pengawas tingkat desa hingga PTPS tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal bila tidak didukung penguatan kelembagaan, sebab tugas Bawaslu adalah merupakan satu kesatuan kerja yang saling menguatkan, jika kerja-kerja pengawas ditingkat bawah tidak maksimal maka dapat dipastikan akan mempengaruhi kerja-kerja pengawas diatasnya.
Ratna Dewi juga menyampaikan bahwa Panwas Kabupaten memiliki fungsi implementator, sebab Panwas kabupatenlah yang hampir tidak berjarak dengan pengawas dibawahnya, mengingat subjek dan objek sangat berdekatan dengan penyelenggara, dan Panwascam, Panwas desa, serta PTPS, dialah merupakan ujung tombak pengawas dilapangan, terlebih kepada pengawas TPS, merekalah yang sangat tahu kondisi nyata di TPS sebelum, dan pada saat pemungutan dan penghitungan suara, bahkan hingga selesai pungut hitung, pungkas Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi. (HmsBawasluSulbar*)
Komentar