Melalui Tradisi Pakkacaping Mandar, Ombudsman Sulbar Sosialisasikan Diri

2enam.com, Polman, Melalui tradisi kesenian Pakkacaping (kecapi) yang merupakan salah satu kesenian dari tanah Mandar Sulawesi Barat (Sulbar), Ombudsman RI Sulbar sebagai salah satu Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mengambil bagian untuk  bergerak dan berbuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kearifan lokal tanah Mandar.

Melalui media kesenian pakkacaping, Jajaran Ombudsman RI Sulbar melaksanakan sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia yang dikemas dengan konsep budaya kesenian tradisional yang digelar selama tiga hari di sejumlah pelosok desa pada dua Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yaitu Polewali Mandar dan Kabupaten Majene, Kamis (15/11/17).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, kegiatan ini adalah program tahunan untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang peran fungsi Ombudsman serta hak masyarakat dalam pelayanan publik sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima yang  bersih dan melayani serta menanamkan budaya Anti Maladministrasi dan Anti Korupsi.

“Melalui media pakkacaping ini, kita berharap bisa menggugah perhatian semua pihak bahwa budaya yang baik itu harus  tetap dipertahankan dan dilestarikan, sebagaimana perilaku anti maladministrasi harus di budayakan untuk mengikis tindakan diskriminasi pelayanan dan budaya korupsi, sebab setiap tindakan korupsi pasti diawali dengan tindakan maladministrasi,” terangnya.

Puncak kegiatan pekan sosialisasi Ombudsman republik indonesia akan dilaksanakan di kabupaten Majene yang di pusatkan di gedung Assamalebuang dengan menampilkan berbagai kesenian budaya lokal seperti kesenian tari, musik tradisi, puisi, orasi Literasi dan lapak buku.

Dalam kegiatan ini sambutan warga begitu apresiatif. Camat Limboro dan Camat Balanipa serta Sejumlah Kepala Desa yang hadir misalnya, hal itu terlihat dari kehadiran mereka dalam  Road show ke desa-desa tersebut. Bahkan sejumlah kepala desa mengusulkan Ombudsman melaksanakan program pelatihan untuk mencegah Maladministrasi dan Diskriminasi pengelolaan pelayanan publik ditingkat Desa. (74b*)

Komentar