Dirres Narkoba Polda Sulbar Bekuk Pengedar Narkoba dan Obat Daftar G

Mamuju, Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dan obat daftar G. Barang bukti dan tersangka diekspos dalam press realese Ditresnarkoba Polda Sulbar, di Aula Mapolda Sulbar, Rabu (15/11/2017).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, AKBP Muhammad Anwar mengatakan, pihaknya menangkap tersangka AGH (33), di kediamannya, Jalan KH. Muh. Tahir Imam Lapeo No. 13 Mamuju, dengan barang bukti obat daftar G jenis Tramadol 983 butir dan Trihexyphinidil sebanyak 1.138 butir.

Dirres Narkoba Polda Sulbar Bekuk Pengedar Narkoba dan Obat Daftar G

“Ini hasil penangkapan kami selama dua bulan terakhir. Untuk tersangka AHG, kami sita obat daftar G siap edar, 1 saset berisi 4 butir dan dijual tersangka seharga 15 ribu rupiah. Barang ia dapatkan dari Makassar,” terang AKBP Muhammad Anwar.

Selain itu, pihaknya juga membekuk tersangka BB (46) dengan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 10 gram dalam 5 saset. Tersangka dirungkus di Dusun Kayumate, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Sedangkan tersangka ARD (25), ditangkap di Pasangkayu saat hendak menuju Palu, Sulawesi Tengah. ARD kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 200 gram.

“Tersangka BB mengaku mendapatkan barang dari Sidrap, dari seseorang inisial AA, sedangkan ARD mengaku mendapatkan barang dari tersangka VC, yang saat ini kita tetapkan menjadi DPO,”tutupnya.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah handphone milik tersangka, dan 1 alat timbang. Tersangka dijerat pasal 197 subs. 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp. 1.500.000.000, serta 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Polisi menaksir hasil penjualan dari barang haram ini, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. (M12*)

Komentar