2enam.com, Mamuju, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil membekuk tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Sulbar, Brigjen. Pol. Dedi Sutarya saat melakukan jumpa pers di kantor BNNP Sulbar, Selasa (14/11/17).
Ketujuh tersangka diamankan pihak BNNP dengan modus dan tempat operasi yang berbeda-beda. Mereka diantaranya, KY (36) yang merupakan pengedar dan perantara peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Orang tersebut berasal dari Kecamatan Kabuloang, Kabupaten Mamuju. Tersangka diamankan petugas pada Selasa tanggal 31 Oktober tahun 2017 lalu.
Selanjutnya, KI (33) melancarkan aksinya juga di wilayah Polman dengan berprofesi sebagai kurir. KI diamankan petugas BNNP di Polman pada 5 November lalu.
Dari tangan KI, petugas menyita 2 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 lembar almunium foil warnah merah, 1 unit handphone merk samsung jenis lipat, 1 unit handphone jenis android dan 1 unit sepeda motor jenis vixion.
Kemudian SY alias IP (38) yang beroperasi di wilayah Mamuju. SY berprofesi sebagai bandar atau penyedia barang. Dari tangannya, petugas mengamabkan 1 buah pireks, 4 buah pipet, 2 buah karet, uang tunai sebesar Rp.2.250.000, 1 buah dompet cokelat, 4 buah ATM dan 1 unit motor.
Menurut Dedi, tersangka SY alias IP merupakan residivis kasus terdahulu. “Jadi SY ini residivis,” ungkapnya.
Tersangka lainnya, yakni RM (29) yang ditangkap pada 11 November lalu. Modus operandi sebagai kurir atau pengedar sabu.
Dari tangannya, petugas mengamankan 1 paket shabu, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah tas salempang dan 1 unit motor. RM melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng.
Selain pelaku baru, petugas BNNP Sulbar juga mengamankan 3 orang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 3 DPO tersebut, yakni MT alias ACT (30) yang ditangkap di Kabupaten Polman serta AH (37) dan JM alias BB (41) yang keduanya diamankan di wilayah Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dedi menuturkan, 3 orang DPO tersebut lari dari rumah tahanan (rutan) BNNP Sulbar, Januari tahun 2017 lalu. (74b*)
Komentar